Jumat, 14 Juli 2017

cara sholat berjemaah

Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya.

Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya. Dan dalam tulisan ringan ini, penulis akan sedikit membahas tentang mengikuti imam dalam shalat berjamaah dan beberapa masalah yang berhubungan dengannya.

Banyaknya fenomena yang bermunculan dengan semarak dan pesatnya perkembangan teknologi dan pertumbuhan penduduk sehingga terkadang masjid-masjid tidak dapat menampung jamaah yang shalat. Lalu muncullah pemikiran untuk menggunakan teknologi tersebut untuk memudahkan orang shalat berjamaah, sehingga tidak harus berdiri di belakang imam untuk bisa mengikuti shalat berjamaah. Hal ini akan tampak jelas pada keadaan masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah, baik dalam shalat wajib ataupun sunnah. Di bulan Ramadhan, akan tampak sekali banyaknya jamaah yang shalat di hotel yang berdampingan dengan masjid dengan melihat layar televisi yang menyiarkan langsung gerakan imam dan suaranya terdengar jelas.

Dengan teknologi yang ada, seseorang dapat melihat semua gerakan imam dan dapat menirunya. Fenomena mengikuti ini berkembang dan perlu diberikan ketentuan dan hukum, agar kaum Muslimin dapat melaksanakan shalat berjamaah dengan mudah dan sah.

Mengikuti imam (mutaba’ah imam) dalam shalat berjamaah adalah salah satu kewajiban yang perlu sekali dijelaskan dan ditekankan, seiring dengan jauhnya kaum Muslimin di zaman ini dari pelita sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

A. MAKSUD DAN HUKUM MENGIKUTI IMAM.
Yang dimaksud dengan “mengikuti imam” atau mutâba’atul imâm dalam pembahasan ini adalah mengikuti gerakan-gerakan imam shalat, dengan tanpa mendahuluinya, atau membarenginya, atau telat dalam mengikutinya. Dari definisi ini kita bisa membagi makmum dalam mutâba’tul imam menjadi empat keadaan yaitu (1) mengikuti gerakan imam dengan segera, (2) mendahului gerakan imam, (3) membarengi gerakannya, dan (4) terlalu terlambat dalam mengikuti gerakan imam.

Mutâba’tul imam secara umum hukumnya wajib, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا

Sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya! Apabila ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kalian…”[1].

Dalam hadits ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk mengikuti atau mengiringi gerakan imam, dan perintah dalam nash syariat pada asalnya menunjukkan arti wajib. Dengan ini, diketahui bahwa mengikuti gerakan imam itu hukumnya wajib.

Wajibnya mengikuti imam juga ditunjukkan oleh adanya larangan dan ancaman bagi mereka yang mendahului gerakan imam, sebagaimana telah disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي إِمَامُكُمْ، فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ، وَلَا بِالْقِيَامِ، وَلَا بِالِانْصِرَافِ!

“Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan rukuk, sujud, berdiri, dan salam!”.[2]

Syaikh Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Bahkan seandainya ada yang mengatakan bahwa perbuatan ‘mendahului imam’ itu termasuk dosa besar, maka pendapat itu tidak jauh (dari kebenaran), karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ لَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

Tidak takutkah orang mengangkat kepalanya sebelum imam, Allâh u

Kamis, 13 Juli 2017

HUKUM SHALAT JAMA’AH

Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi

Tidak disangsikan lagi permasalahan ibadah merupakan inti ajaran Islam. Syari’at sangat memperhatikan permasalahan ini, karena merupakan perwujudan aqidah seseorang. Dan Allah l menjadikannya sebagai tujuan penciptaan manusia dalam firmanNya,

وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنسَ إِلاَّلِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidaklah menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu. [Adz Dzariyat:56].

Diantara ibadah yang agung dan penting ialah shalat. Karena merupakan amalan terbaik seorang hamba. Rasulullah n bersabda,

اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمْ الصَّلَاةَ وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ

Istiqamahlah, dan kalian tidak akan mampu ber-istiqamah dengan sempurna. Ketahuilah, sebaik-baik amalan kalian ialah shalat. Dan tidaklah menjaga wudhu, kecuali seorang mukmin.[1]

Terlebih lagi, shalat telah diwajibkan Allah terhadap kaum mukminin. Sehingga sudah selayaknya kita memperhatikan masalah ini. Dengan berharap dapat menunaikannya secara sempurna.

KEDUDUKAN SHALAT DALAM ISLAM
Shalat menempati kedudukan tinggi dalam Islam. Adalah rukun kedua dan berfungsi sebagai tiang agama. Rasulullah bersabda,

رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ

Pemimpin segala perkara (agama) ialah Islam (syahadatain), dan tiangnya ialah shalat.[2]

Seluruh syariat para rasul menganjurkan dan memotivasi umatnya untuk menunaikannya, sebagaimana Allah berfirman menjelaskan do’a Nabi Ibrohim Alaihissallam :

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءِ

Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak-cucuku, orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Rabb kami, perkenankan do’aku. [Ibrahim:40].

Dan mengisahkan Nabi Ismail Alaihissallam :

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بَالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. [Maryam :55].

Demikian juga menyampaikan berita kepada Nabi Musa Alaihissallam :

إِنَّنِى أَنَا اللهُ لآإِلَهَ إِلآأَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي

Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Ilah (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. [Thaha :14].

Nabi Isa Alaihissallam menceritakan nikmat yang diperolehnya dalam Al Qur’an:

وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَاكُنتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ مَادُمْتُ حَيًّا

Dan Dia menjadikan aku seorang yang berbakti di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup. [Maryam :31].

Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengambil perjanjian Bani Israil untuk menegakkan shalat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِى إِسْرَاءِيلَ لاَ تَعْبُدُونَ إِلاَّ اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُو الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلاَّ قَلِيلاً مِّنكُمْ وَأَنتُم مُّعْرِضُونَ

Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu):Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. [Al Baqarah :83].

Demikian juga Allah memerintahkan hal itu kepada Nabi Muhamad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firmanNya:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لاَنَسْئَلُكَ رِزْقًا نَّحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa. [Thaha:132].

Demikian tinggi
Tata Cara Melaksanakan Shalat Berjamaah, (Makmum Tidak Harus Berdiri di Belakang Imam)


Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya.

Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya. Dan dalam tulisan ringan ini, penulis akan sedikit membahas tentang mengikuti imam dalam shalat berjamaah dan beberapa masalah yang berhubungan dengannya.

Banyaknya fenomena yang bermunculan dengan semarak dan pesatnya perkembangan teknologi dan pertumbuhan penduduk sehingga terkadang masjid-masjid tidak dapat menampung jamaah yang shalat. Lalu muncullah pemikiran untuk menggunakan teknologi tersebut untuk memudahkan orang shalat berjamaah, sehingga tidak harus berdiri di belakang imam untuk bisa mengikuti shalat berjamaah. Hal ini akan tampak jelas pada keadaan masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah, baik dalam shalat wajib ataupun sunnah. Di bulan Ramadhan, akan tampak sekali banyaknya jamaah yang shalat di hotel yang berdampingan dengan masjid dengan melihat layar televisi yang menyiarkan langsung gerakan imam dan suaranya terdengar jelas.

Dengan teknologi yang ada, seseorang dapat melihat semua gerakan imam dan dapat menirunya. Fenomena mengikuti ini berkembang dan perlu diberikan ketentuan dan hukum, agar kaum Muslimin dapat melaksanakan shalat berjamaah dengan mudah dan sah.

Mengikuti imam (mutaba’ah imam) dalam shalat berjamaah adalah salah satu kewajiban yang perlu sekali dijelaskan dan ditekankan, seiring dengan jauhnya kaum Muslimin di zaman ini dari pelita sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

A. MAKSUD DAN HUKUM MENGIKUTI IMAM.

Yang dimaksud dengan "mengikuti imam" atau mutâba'atul imâm dalam pembahasan ini adalah mengikuti gerakan-gerakan imam shalat, dengan tanpa mendahuluinya, atau membarenginya, atau telat dalam mengikutinya. Dari definisi ini kita bisa membagi makmum dalam mutâba'tul imam menjadi empat keadaan yaitu (1) mengikuti gerakan imam dengan segera, (2) mendahului gerakan imam, (3) membarengi gerakannya, dan (4) terlalu terlambat dalam mengikuti gerakan imam.

Mutâba'tul imam secara umum hukumnya wajib, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا

"Sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya! Apabila ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kalian…"[1].

Dalam hadits ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk mengikuti atau mengiringi gerakan imam, dan perintah dalam nash syariat pada asalnya menunjukkan arti wajib. Dengan ini, diketahui bahwa mengikuti gerakan imam itu hukumnya wajib.

Wajibnya mengikuti imam juga ditunjukkan oleh adanya larangan dan ancaman bagi mereka yang mendahului gerakan imam, sebagaimana telah disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي إِمَامُكُمْ، فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ، وَلَا بِالْقِيَامِ، وَلَا بِالِانْصِرَافِ!

"Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan rukuk, sujud, berdiri, dan salam!".[2]

Syaikh Utsaimin rahimahullah mengatakan, "Bahkan seandainya ada yang mengatakan bahwa perbuatan 'mendahului imam' itu termasuk dosa besar, maka pendapat itu tidak jauh (dari kebenaran), karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ لَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ ا

tata cara sholat berjemaah dengan baik dan benar

Tata Cara Melaksanakan Shalat Berjamaah, (Makmum Tidak Harus Berdiri di Belakang Imam)


Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya.

Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya. Dan dalam tulisan ringan ini, penulis akan sedikit membahas tentang mengikuti imam dalam shalat berjamaah dan beberapa masalah yang berhubungan dengannya.

Banyaknya fenomena yang bermunculan dengan semarak dan pesatnya perkembangan teknologi dan pertumbuhan penduduk sehingga terkadang masjid-masjid tidak dapat menampung jamaah yang shalat. Lalu muncullah pemikiran untuk menggunakan teknologi tersebut untuk memudahkan orang shalat berjamaah, sehingga tidak harus berdiri di belakang imam untuk bisa mengikuti shalat berjamaah. Hal ini akan tampak jelas pada keadaan masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah, baik dalam shalat wajib ataupun sunnah. Di bulan Ramadhan, akan tampak sekali banyaknya jamaah yang shalat di hotel yang berdampingan dengan masjid dengan melihat layar televisi yang menyiarkan langsung gerakan imam dan suaranya terdengar jelas.

Dengan teknologi yang ada, seseorang dapat melihat semua gerakan imam dan dapat menirunya. Fenomena mengikuti ini berkembang dan perlu diberikan ketentuan dan hukum, agar kaum Muslimin dapat melaksanakan shalat berjamaah dengan mudah dan sah.

Mengikuti imam (mutaba’ah imam) dalam shalat berjamaah adalah salah satu kewajiban yang perlu sekali dijelaskan dan ditekankan, seiring dengan jauhnya kaum Muslimin di zaman ini dari pelita sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

A. MAKSUD DAN HUKUM MENGIKUTI IMAM.

Yang dimaksud dengan "mengikuti imam" atau mutâba'atul imâm dalam pembahasan ini adalah mengikuti gerakan-gerakan imam shalat, dengan tanpa mendahuluinya, atau membarenginya, atau telat dalam mengikutinya. Dari definisi ini kita bisa membagi makmum dalam mutâba'tul imam menjadi empat keadaan yaitu (1) mengikuti gerakan imam dengan segera, (2) mendahului gerakan imam, (3) membarengi gerakannya, dan (4) terlalu terlambat dalam mengikuti gerakan imam.

Mutâba'tul imam secara umum hukumnya wajib, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا

"Sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya! Apabila ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kalian…"[1].

Dalam hadits ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk mengikuti atau mengiringi gerakan imam, dan perintah dalam nash syariat pada asalnya menunjukkan arti wajib. Dengan ini, diketahui bahwa mengikuti gerakan imam itu hukumnya wajib.

Wajibnya mengikuti imam juga ditunjukkan oleh adanya larangan dan ancaman bagi mereka yang mendahului gerakan imam, sebagaimana telah disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي إِمَامُكُمْ، فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ، وَلَا بِالْقِيَامِ، وَلَا بِالِانْصِرَافِ!

"Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan rukuk, sujud, berdiri, dan salam!".[2]

Syaikh Utsaimin rahimahullah mengatakan, "Bahkan seandainya ada yang mengatakan bahwa perbuatan 'mendahului imam' itu termasuk dosa besar, maka pendapat itu tidak jauh (dari kebenaran), karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ لَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ ا

Senin, 10 Juli 2017

sholat berjemaah

Sholat berjemaah Salat berjamaah (Arab: صلاة الجماعة Sholatul jama'ah) merujuk pada aktivitas salat yang dilakukan secara bersama-sama. Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.

Landasan hukum    Sunting

Fardhu `ain    Sunting
Fardhu `ain adalah wajib, dalam salat berjamaah, yang memiliki pendapat fardhu `ain ini adalah Atha` bin Abi Rabah, Al Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaymah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atha` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk salat.[1]

Ada hadits yang mengatakan bahwa jika seorang mendengar azan, kemudian tidak salat berjamaah maka orang itu tidak menginginkan kebaikan maka kebaikan itu sendiri tidak menginginkannya pula.[2] Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan salat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun salatnya tetap syah. Kemudian ada hadits yang menjelaskan jika ada orang yang tidak salat berjamaah, maka nabi akan membakar rumah-rumah orang yang tidak menghadiri salat berjamaah.[3]

Fardhu kifayah    Sunting
Yang mengatakan fardhu kifayah adalah Al Imam Asy Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan salat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena salat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.

Di dalam kitab Raudhatut Thalibin karya Imam An Nawawi disebutkan bahwa: "Salat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk salat Jumat. Sedangkan untuk salat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tetapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain."

Mereka berpegangan dengan memakai dalil yang mengatakan bahwa, jika ada orang yang tidak melaksanakan salat berjamaah maka setan telah menguasai mereka, dalam hadits tersebut, Muhammad menganalogikan orang yang meninggalkan salat jamaah dengan seekor domba yang terpisah dari kelompoknya makanakan diterkam oleh serigala.[4]

Hadits dari Malik bin Huwairits menjelaskan ia mendengar ada hadits yang menjelaskan pentingnya mengajarkan salat kepada keluarga bila waktu salat telah tiba, maka lantunkanlah azan dan yang tertua maka menjadi imam salat.[5] Kemudian ada penjelasan bahwa salat berjamaah lebih utama sebanyak 27 derajat dibandingkan salat sendirian.[6]

Sunnah muakkadah    Sunting
Sunnah muakkadah adalah sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, dan sangat dianjurkan agar tidak ditinggalkan. Pendapat ini didukung oleh mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh Imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Ia berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum salat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya salat, tentu tidak bisa diterima.

Al Karkhi dari ulama Al Hanafiyah berkata bahwa salat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib.[7]

Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al Malikiyah dalam kitabnya Al Mukhtashar mengatakan bahwa salat fardhu berjamaah selain salat Jumat hukumnya sunnah muakkadah.[8]

Ibnul Juzzi berkata bahwa salat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah